MA Tolak Peninjauan Kembali, Kemenangan Bambang Pranoto dalam Sengketa Merek Kutus Kutus Diperkuat
DENPASAR, VOKS RADIO BALI – Perjuangan Bambang Pranoto dalam mempertahankan merek Kutus Kutus kembali mendapat penguatan hukum. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara sengketa merek yang berkaitan dengan “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026, yang diputus pada 31 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9 juta.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal dalam sengketa merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
MA Tegaskan Pertimbangan soal Penggunaan Merek
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan yang sebelumnya diajukan untuk ditinjau kembali.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa Bambang Pranoto telah menggunakan merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sejak sekitar 2012–2013 untuk memperdagangkan produk minyak balur atau minyak gosok tradisional.
Putusan tersebut turut menyoroti pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang digunakan Bambang Pranoto. Dalam pertimbangan hukum perkara sebelumnya, pendaftaran tersebut dinilai dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Perjuangan Mempertahankan Identitas Merek
Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan dan kepemilikan merek yang telah melekat pada perjalanan produk minyak balur Kutus Kutus. Dalam perkara sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal serta menyatakan Bambang sebagai pengguna pertama merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung menjadi perkembangan penting dalam proses hukum tersebut. Putusan ini sekaligus memperkuat hasil pemeriksaan pada tingkat sebelumnya, yang telah mempertimbangkan riwayat penggunaan merek dan bukti-bukti dalam perkara.
Bagi Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal, perkara ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan identitas merek serta melindungi karya yang dibangun selama bertahun-tahun.
Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa dalam sengketa merek, riwayat penggunaan, bukti kepemilikan, dan iktikad dalam proses pendaftaran menjadi aspek penting yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan hukum.
Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026.
Editor: Muhammad Zharfan



