VOKS RADIO BALI – Perjalanan sengketa merek Kutus Kutus kembali memasuki babak baru. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal kembali memperoleh kemenangan dalam perkara pembatalan merek di tingkat pertama, melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan melalui e-Court pada 22 Juli 2026. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama (first to use) sekaligus pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.
Majelis hakim juga menyatakan pendaftaran merek Kutus Kutus oleh pihak tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik. Karena itu, tiga pendaftaran merek atas nama tergugat yang berada di kelas 3, kelas 5, dan kelas 44 diperintahkan untuk dibatalkan.
Kemenangan Kedua
Putusan ini menjadi kemenangan kedua Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dalam perkara merek Kutus Kutus di tingkat pertama.
Sebelumnya, keduanya juga memenangkan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Bambang Pranoto menyebut proses hukum yang dijalaninya bukan semata-mata mengenai kepemilikan sebuah nama, tetapi juga berkaitan dengan sejarah dan identitas merek yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun.
Menurut Bambang, dirinya ingin memastikan perjalanan merek Kutus Kutus dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang telah dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Sejak awal, yang saya perjuangkan adalah agar sejarah Kutus Kutus ditempatkan secara benar. Merek ini lahir dari racikan, karya, dan perjalanan panjang yang saya jalani,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis.
Ia juga menilai putusan tersebut dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat, khususnya konsumen yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus.
“Putusan ini memberikan kejelasan, bukan hanya bagi saya dan PT Kutus Kutus Herbal, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus,” lanjutnya.
Meski kembali memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat pertama, Bambang menegaskan bahwa dirinya dan PT Kutus Kutus Herbal tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Perusahaan juga menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas merek Kutus Kutus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempertahankan komitmen terhadap kualitas dan keaslian racikan produk herbalnya.
Bagi PT Kutus Kutus Herbal, perjalanan ini menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, kualitas, serta keberlanjutan produk herbal yang telah berkembang dan dikenal masyarakat.
Source: Detik.com
Editor: Muhammad Zharfan



