Jakarta, 18 Juni 2025 – Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa media daring Tempo.co melanggar Kode Etik Jurnalistik atas unggahan visual berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Putusan ini tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menilai bahwa konten visual tersebut tidak hanya tidak akurat dan berlebihan, tetapi juga mencampurkan opini yang menghakimi, sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyambut baik langkah Dewan Pers ini dan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip profesionalisme serta keadilan pers.
“PPR ini angin segar bagi para pejuang pertanian di tengah tantangan isu pangan global. Visual yang diunggah Tempo sangat melukai hati para pejuang pangan, khususnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang difitnah seolah melakukan pembohongan publik,” tegas Arief.
Arief juga menyinggung bahwa ini bukan pertama kalinya Tempo dinyatakan melanggar kode etik terkait pemberitaan Kementan. Pada 2019 lalu, Tempo juga diputus bersalah karena memuat artikel tidak akurat berjudul “Gula-gula Dua Saudara.”
Kementan mencatat, dalam kurun waktu tertentu, hingga 79% pemberitaan Tempo soal Kementan bersifat negatif. Arief menilai hal ini sebagai upaya sistematis mencemarkan nama baik Mentan Amran yang dikenal tegas dan vokal dalam melawan mafia pangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah pembusukan karakter terhadap sosok pemimpin bersih yang tanpa kompromi melawan praktik korupsi dan mafia pangan,” kata Arief.
Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023, Amran Sulaiman telah menindak tegas oknum internal yang terlibat dalam skandal korupsi. Dari pengungkapan mafia pupuk senilai Rp3,2 triliun hingga pemecatan pejabat yang melakukan pungutan liar senilai Rp27 miliar, Mentan Amran dikenal dengan kebijakan bersih-bersih di internal Kementan.
Selama masa kepemimpinannya sejak 2014, tercatat 1.479 pegawai dimutasi atau didemosi, 844 dikenai sanksi, bahkan sebagian dipecat karena korupsi.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di lingkungan Kementan. Mentan Amran berkomitmen penuh melawan segala bentuk praktik KKN,” tegas Arief.
Dewan Pers mewajibkan Tempo mengubah judul visual, menambahkan klarifikasi, permintaan maaf, serta memoderasi komentar negatif. Bukti tindak lanjut wajib dilaporkan dalam waktu 3 x 24 jam.
Arief menutup pernyataannya dengan harapan agar media tetap menjalankan peran kontrol sosial secara profesional, bukan dengan membentuk opini sesat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
🖋️Editor: Muhammad Zharfan
Sumber: Kementerian Pertanian RI